![]()
![]()
Unit Pelaksana Teknis: Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rangkasbitung, Alamat: Jl.Mulatuli No.2 Rangkasbitung, No.Telp/Fax(0252) 201028
Rutan Rangkasbitung adalah salah satu bagian Unit Pelaksana Teknis dari Departemen Hukum dan HAM Kantor Wilayah Banten. Lingkup Kerja Rutan Rangkasbitung saat ini terdiri dari Kepala Rutan, yang dibantu oleh 3 Subseksi antara lain Subseksi Pelayanan Tahanan, Subseksi Pengelolaan dan Subseksi Keamanan Rutan yang membawahi 4(empat) regu penjaga keamanan.
Rata-rata perbulan, jumlah tahanan dan Napi di Rutan Rangkasbitung terdiri dari 170 orang. yang berasal dari berbagai daerah di Banten. Mereka dibina untuk kembali ke masyarakat dan tidak tersesat lagi